Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Dugaan Polisi Salah Tangkap Pegi Perong, Komnas HAM: Kepolisian Punya Aturan
00:00
Jejak Digital Pegi Terkuak! Kuasa Hukum Sebut Penyidik
02:31
Video Selanjutnya dalam detik
Jejak Digital Pegi Terkuak! Kuasa Hukum Sebut Penyidik "Paksa" Pegi Jadi Pelaku
Lanjutkan

Soal Dugaan Polisi Salah Tangkap Pegi Perong, Komnas HAM: Kepolisian Punya Aturan

27 Mei 2024, 19:37 WIB

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kepolisian memiliki peraturan untuk penangkapan pelaku kejahatan sesuai hak asasi manusia.


Hal ini disampaikannya, menjawab pertanyaan terkait dugaan polisi salah menangkap Pegi Setyawan alias Pegi Perong, pelaku pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon.


"Sebenarnya, prinsip-prinsip dalam penegakan kalau dalam proses hukum itu kan profesional. Kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan sebenarnya kepolisian sudah punya Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2009 terkait dengan HAM," ujar Pegi di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).


Saat ini, lanjut dia, Komnas HAM berfokus pada memastikan pemulihan psikologis keluarga Vina.


"Memang ini bukan kewenangan kepolisian, tetapi penting untuk dikoordinasikan dengan para pihak terkait," ucap Anis.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini



Video Jurnalis: Zintan Prihatini



Video Editor: Zintan Prihatini



Produser: Bagus Santosa



#vinacirebon #kasusvina #pegiperong #vinadaneki #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke