Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan Sofyan dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Farid Firdaus
Music: Final Girl - Jeremy Blake
#CalegPKSNarkoba #BareskrimTangkapCalegPKS #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/27/09074981/bareskrim-tangkap-caleg-pks-di-aceh-tamiang-terkait-kasus-narkoba