Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Sidang kasus SYL Dapat Perlindungan LPSK
00:00
Mentan Amran Copot 3 ASN Kementan yang Diduga Terima Suap Rp 10 M
04:18
Video Selanjutnya dalam detik
Mentan Amran Copot 3 ASN Kementan yang Diduga Terima Suap Rp 10 M
Lanjutkan

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Sidang kasus SYL Dapat Perlindungan LPSK

27 Mei 2024, 17:50 WIB

Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para saksi yang akan bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).


Dua saksi yang dilindungi LPSK itu adalah ajudan SYL, Panji Harjanto dan pegawai honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#SYL #Korupsi #Kementan #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke