Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.
Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, namun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka tetap diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.
Jules mengatakan, Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny
#VinaCirebon #PegiSetiawan #PegiPerong #JernihkanHarapan