Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jadi 'Tumbal' Kasus Vina, Hukuman Mati Tetap Menanti Pegi?

27 Mei 2024, 16:45 WIB

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.


Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, namun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka tetap diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.


Jules mengatakan, Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny


#VinaCirebon #PegiSetiawan #PegiPerong #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke