Kuasa hukum Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan ada tiga pembunuh Vina dan Eki yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, polisi menghapus dua nama pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yakni Dani dan Andi di Cirebon, Jawa Barat.
"Putusan itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di situ jelas ada tiga nama, yang ada di dalam putusan, yang sudah disampaikan di fakta persidangan," ujar Putri di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).
"Tentunya kami masih beracuan pada putusan tersebut, karena jika itu dihilangkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kematian Vina," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dihapus dari DPO. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.
Total, ada sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Delapan pelaku sudah diadili.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#vinacirebon #kasusvina #hotmanparis #vinadaneki #JernihkanHarapan