Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
00:00
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
Lanjutkan

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh

27 Mei 2024, 11:49 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 


Gazalba didakwa Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp 82,6 miliar untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#GazalbaSaleh #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke