Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Ketahuan Bandel Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
00:00
Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen
Lanjutkan

Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Ketahuan Bandel Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg

25 Mei 2024, 15:46 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) jika tertangkap mengurangi volume gas Elpiji berukuran 3 kilogram.


Zulhas mengatakan, gas Elpiji 3 kilogram itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Oleh karena itu, perbuatan curang itu dinilai merugikan masyarakat luas.


Ini pelaku usahanya, enggak sesuai kan yang SPBE-nya ini, nah ini bisa dicabut izinnya kalau tidak diindahkan, kata Zulhas di PT Patra Trading SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).


Zulhas mengingatkan, pemerintah mengetahui adanya SPBE yang berbuat curang dengan mengurangi volume gas Elpiji tersebut.


Kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBE berbuat nakal, culas, curang mengurangi ukuran maka akan diingatkan segera hentikan perbuatan yang merugikan masyarakat dan itu kan termasuk pencurian hak orang, kata Zulhas.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#spbe #gaselpiji #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke