Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Google, Meta, X, dan TikTok Terancam Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online
00:00
Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Terima Bansos, MUI: Jangan Diberi
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Terima Bansos, MUI: Jangan Diberi
Lanjutkan

Google, Meta, X, dan TikTok Terancam Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online

24 Mei 2024, 13:53 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi terhadap Google, Meta, dan TikTok jika platform tersebut mempromosikan konten judi online.


Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten di platform mereka.


"Peringatan keras kepada Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten yang ditemukan," ujar Budi Arie dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).


Selain itu, Kemenkominfo juga akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang terbukti memfasilitasi akses judi online kepada masyarakat.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#judionline #kominfo #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke