Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Penjelasan Polisi soal Kasus Casis Bintara Polri Dibegal, Alami Robek di Jari dan Paha

22 Mei 2024, 20:27 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibegal saat hendak mengikuti tes psikologis di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2024).

Pembegalan dilakukan tiga pria berinisial PN, AY, dan MS. Wira mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan golok hingga mengalami robek di kelingking dan paha.

"Setelah mendapatkan luka tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk handphone dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

Polisi menangkap lima pelaku yakni PN, AY, MS, C, dan W. Wira menyebut, C berperan menjual motor Satrio kepada W.

"Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Wira.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa

#jernihkanharapan #begalcasis #casisbintarapolri

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke