Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] PPP Ngotot Harusnya Lolos Parlemen meski MK Tak Terima Gugatannya
00:00
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
03:39
Video Selanjutnya dalam detik
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Lanjutkan

[FULL] PPP Ngotot Harusnya Lolos Parlemen meski MK Tak Terima Gugatannya

22 Mei 2024, 18:08 WIB

PPP mengeklaim seharusnya lolos ke parlemen dengan perolehan 6.343.868 suara atau 4,17 persen, berdasarkan perhitungan internal partai.

Namun, perhitungan itu berbeda dengan hasil KPU yang mencatat perolehan suara PPP hanya 5.858.907 suara atau 3,87 persen.

Untuk memperjuangkan nasib, PPP pun mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan tidak menerima sejumlah gugatan PPP dalam sidang dismissal.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono pun mengaku kecewa akan putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai MK tak memeriksa secara detail perkara yang diajukan partainya.

"Perolehan PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI. Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Setelah gugatan tak diterima MK, PPP menyatakan masih akan menempuh jalur hukum dan politik untuk memperjuangkan suara konstituen agar lolos ke Senayan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#PPPtaklolosparlemen #PPP #parliamentarythreshold #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke