PPP mengaku kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan PHPU atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan partainya.
Pasalnya, berdasarkan perhitungan internal, PPP mengeklaim seharusnya mendapat perolehan 6.343.868 suara atau 4,17 persen.
Sementara itu, KPU mencatat perolehan suara PPP hanya 5.858.907. Alhasil, PPP dinyatakan tak dapat lolos ke DPR RI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#PPPtaklolosparlemen #PPP #parliamentarythreshold #JernihkanHarapan