Polisi menggerebek tempat pembuatan narkotika di wilayah Cakung, Jakarta Timur, dan Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi menyita 2,5 juta obat keras ilegal yang terdiri dari hexymer dan PCC (paracetamol, cafein, carisoprodol).
"Total barang bukti hexymer 1,24 juta tablet. Total seluruh tablet warna putih dalam karung yang masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Puslabfor yaitu 210.000 tablet. Jumlah keseluruhan tablet, baik PCC ditambah hexymer, tambah tablet putih, total 2,5 juta tablet," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).
Hengki menuturkan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial MH (43) di parkiran ruko jasa ekspedisi. Sementara itu, pelaku berinisial S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Depth Fuse - French FuseÂ
#jernihkanharapan #narkotika #hexymer #pcc