Seorang perempuan warga negara Ukraina, berinisial IG (35), dan anaknya yang berinisial VK (9) dideportasi ke Inggris usai ia menjalani empat bulan penjara di Bali.
IG dipenjara lantaran terbukti mencuri perhiasan senilai Rp 12 juta di Canggu, Kabupaten Badung. Â
Melalui catatan imigrasi, IG bersama putrinya datang berlibur ke Bali menggunakan Visa on Arrival, pada Jumat (21/7/23). Tepat pada Senin (30/10/23) IG terlibat masalah hukum karena nekat mencuri di toko perhiasan.Â
IG mengaku terpaksa melakukan aksinya karena depresi usai ditipu pihak agensi terkait pengajuan visa ke Inggris.
Penulis Naskah: Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kreatif: Marshanda Anggraini
Produser: Larissa Huda
#turisbali #wna #deportasi