Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

21 Mei 2024, 19:19 WIB

Seorang perempuan warga negara Ukraina, berinisial IG (35), dan anaknya yang berinisial VK (9) dideportasi ke Inggris usai ia menjalani empat bulan penjara di Bali.

IG dipenjara lantaran terbukti mencuri perhiasan senilai Rp 12 juta di Canggu, Kabupaten Badung.  

Melalui catatan imigrasi, IG bersama putrinya datang berlibur ke Bali menggunakan Visa on Arrival, pada Jumat (21/7/23). Tepat pada Senin (30/10/23) IG terlibat masalah hukum karena nekat mencuri di toko perhiasan. 

IG mengaku terpaksa melakukan aksinya karena depresi usai ditipu pihak agensi terkait pengajuan visa ke Inggris.

Penulis Naskah: Yohanes Valdi Seriang Ginta

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Larissa Huda

#turisbali #wna #deportasi

Jelajahi Tentang
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke