Partai Buruh dan Partai Gelora mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) siang. Kedatangan perwakilan dua partai itu ke MK untuk mendaftarkan gugatan terkait Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menilai aturan pada Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada menyalahi aturan Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD kabupaten kota dan provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon.
Said menyebut pihaknya optimis gugatan mereka dikabulkan MK lantaran aturan itu pernah dibatalkan pada tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.
Di sisi lain, Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #UUPilkada #MahkamahKonstitusi