Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya
00:00
Pendaftaran Ditutup, 525 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK
01:45
Video Selanjutnya dalam detik
Pendaftaran Ditutup, 525 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK
Lanjutkan

Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya

21 Mei 2024, 17:11 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.  

Padahal, mestinya putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (21/5/2024). 

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, penundaan dilakukan karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa. 

Diketahui, Nurul Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa  Produser: Adil Pradipta  

#JernihkanHarapan #KPK #NurulGhufron

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke