Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petani di Subang Bayar "Pelicin" Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan, Ternyata Ditipu Oknum Polisi
00:00
Petani di Subang Ditipu Oknum Polisi, Polda Metro: Para Pelaku Pecatan Polri
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Petani di Subang Ditipu Oknum Polisi, Polda Metro: Para Pelaku Pecatan Polri
Lanjutkan

Petani di Subang Bayar "Pelicin" Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan, Ternyata Ditipu Oknum Polisi

21 Mei 2024, 16:50 WIB

Oknum polisi diduga menipu petani di Subang, Jawa Barat, dengan modus mengiming-imingi korban bahwa anaknya bisa lolos menjadi polwan. Kasus ini terjadi pada 2016.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, oknum itu berinisial AS, YFN, dan HP. AS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2004 atau sebelum menipu, sedangkan YFN pada 2017.


"Saudara AS ini telah di-PTDH tahun 2004 dan terkait kasus narkoba. Ini dugaan peristiwanya (penipuan) terjadi 2016. Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH tahun 2017," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).


"Peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita. Akibat berita viral tersebut, dilakukan penegakan hukum," imbuh dia.


Sementara itu, HP masih dalam diproses soal pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.


Adapun kasus ini dialami Carlim Sumarlin (56), seorang petani di Kabupaten Subang, yang mengaku menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar anaknya menjadi polwan. Akan tetapi, sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#jernihkanharapan #anakpetaniditipu #polisitipuanakpetani

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke