Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tak Terima Gugatan PKB soal Penggelembungan Suara PDI-P di Papua Tengah
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

MK Tak Terima Gugatan PKB soal Penggelembungan Suara PDI-P di Papua Tengah

21 Mei 2024, 13:55 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal penggelembungan suara PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 8.


Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihak dari PKB tidak melampirkan bukti dalam surat permohonan. PKB, kata Enny, hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tak sesuai dengan ketentuan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.


Oleh karena itu, permohonan PKB untuk penggelembungan suara PDI-P di dapil Papua Tengah 8 dinilai cacat formil.


"Mengabulkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon cacat formil," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pileg, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PKB #PDI-P #DapilPapuaTengah8 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke