Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI-P terkait suara PSI dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di daerah pemilihan Papua Tengah 3.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Adapun gugatan tersebut diputus tanpa melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Demikian diputus dalam RPH yang dihadiri 8 Hakim Konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo.
Diketahui, dalam perkara itu terdapat 3 pihak terkait, yakni PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai Nasdem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#pdip #gugatanMKpileg2024 #jernihkanharapan