Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Gerindra yang meminta penghitungan suara ulang di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa dalam petitum, Partai Gerindra menyebut perolehan suara mereka 106.934 suara, sedangkan Partai Nasdem meraih 105.558 suara.
Partai Gerindra, kata Daniel, mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Nasdem di dapil Jawa Barat IX sebesar 11.200 suara.
Namun, setelah disandingkan, perolehan suara Partai Gerindra yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru sebesar 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 116.758 suara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PartaiGerindra #PartaiNasdem #JernihkanHarapan