Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan implementasi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan ketentuan kenaikan tarif PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang yang akan dipimpin Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai menyerahkan kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 kepada DPR.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan Prabowo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Press Fuse - French Fuse
#SriMulyani #PPN #KenaikanPPN #KenaikanPPN12Persen #JernihkanHarapan