Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan pernyataan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lewat putusan sela memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menunda pemeriksaan etik terhadapnya. Â
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan dirinya telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Mei 2024. Â
Adapun Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus Santosa Â
#JernihkanHarapan