Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Mei 2024. Â
Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan. Â
Namun, Ghufron enggan menyebut nama anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke kepolisian. Saat dicecar oleh wartawan mengenai nama tersebut, Ghufron hanya menegaskan tak cuma satu orang. Â
"Ada beberapa, tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Â
Sebagai informasi, saat ini Ghufron tengah berperkara di Dewas dan tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.  Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #NurulGhufron