Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim
00:00
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi
03:44
Video Selanjutnya dalam detik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Polisi
Lanjutkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim

20 Mei 2024, 22:05 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Mei 2024.  

Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.  

Namun, Ghufron enggan menyebut nama anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke kepolisian. Saat dicecar oleh wartawan mengenai nama tersebut, Ghufron hanya menegaskan tak cuma satu orang.  

"Ada beberapa, tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).  

Sebagai informasi, saat ini Ghufron tengah berperkara di Dewas dan tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.   Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 

#JernihkanHarapan #NurulGhufron

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke