Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebut ada syarat baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024.
Syarat tersebut adalah warga yang tak berdomisili di Jakarta tak dapat mengikuti PPDB 2024.
Selain itu, warga yang menumpang Kartu Keluarga pun tak bisa mengikuti PPDB.
Pasalnya, daya tampung dari SMP maupun SMA cenderung sangat terbatas. Berbanding dengan daya tampung SD yang saat ini masih cukup memadai.
Pemprov DKI Jakarta memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 pada 20 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024.
Pendaftaran ini wajib diikuti oleh calon peserta didik baru yang mau mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.
Sementara, pelaksanaan PPDB akan dilakukan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Adapun salah satu syarat mengikuti PPDB adalah warga berdomisili di Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan