Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Datangi KPK, Klarifikasi LHKPN yang Diduga Janggal

20 Mei 2024, 11:39 WIB

Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (20/5/2024).  

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rahmady telah tiba sekitar pukul 08.30 WIB. 

"Sesuai agenda, diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.  

Sebagai informasi, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kementerian Keuangan lantaran diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar. 

Kemenkeu mengambil keputusan ini setelah Rahmady dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas, atas dugaan LHKPN tak wajar.  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari  

#EksKepalaBeaCukaiPurwakarta #BeaCukai #LHKPNtakwajar #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke