Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, usulan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Hugua, agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan adalah pernyataan yang sesat.
"Bagi kami itu adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan, karena saat ini aparat penegak hukum baik itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maupun KPK sedang berjibaku untuk memberantas politik uang," kata Kurnia saat ditemui di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
ICW berharap, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menegur pihak terkait karena mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dengan kerja-kerja DPR maupun pemberantasan korupsi secara umum.
"Ketua fraksi partai politik anggota DPR tersebut atau mungkin DPP partai politik itu harus menegur dan mengevaluasi kerja dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Adapun usulan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hugua mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terkait hal tersebut, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa partainya tetap menolak praktik politik uang atau money politics, meski salah satu kadernya di DPR sempat mengutarakan agar politik uang dilegalkan.
Djarot menilai, Hugua bisa menyampaikan usulan melegalkan politik uang itu sebagai bentuk kekecewaannya pada praktik politik uang yang selama ini masif dan tidak terawasi dengan baik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#IndonesiaCorruptionWatch #ICW #PDIP #MoneyPolitics #JernihkanHarapanÂ