Banyak perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024. Beberapa PTN yang menaikkan UKT ini diminta lebih bersikap bijak dan mengutamakan asas keadilan.
Kemendikbud Ristek melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.
Artinya, dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi. Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Digital Ghost - Unicorn Heads
#UKTNaik #PTN #Kemendikbud #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/17/080500371/ramai-ukt-ptn-naik-kemendikbud-wajib-ada-ukt-rp-500000-dan-rp-1-juta