Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Penegakan Hukum Berlaku bagi yang Terlibat

17 Mei 2024, 16:05 WIB

Kementerian Perhubungan bakal memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggar peraturan, khususnya untuk moda angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang. Hal itu sebagaimana kasus kecelakaan yang menimpa bus Trans Putera Fajar di Subang Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, serta para pakar transportasi dan Organisasi Angkutan Darat, pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/8W-4Sc-FYgk


- https://youtu.be/Ai5CTDDcUjw


- https://youtu.be/r48OsxGg3xI


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#BreakingNews #VideoViral #Viral #KecelakaanMaut #KecelakaanBusdiSubang #UjiKir #KecelakaandiCiater #KecelakaanMautBusdiCiater #KecelakaanMautBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisata #POPuteraFajar #POBusPuteraFajar #SMKLinggaKencanaDepok #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke