Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Â
Rencananya, Rahmady akan dimintai klarifikasi di pekan depan. Â
"Mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/5/2024). Â
Sebagai informasi, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar. Â
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pun membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Syakirun Ni'amÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #KPK #LHKP #BeacukaiPurwakarta