Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta

16 Mei 2024, 22:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.  

Rencananya, Rahmady akan dimintai klarifikasi di pekan depan.  

"Mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/5/2024).  

Sebagai informasi, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.  

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pun membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  

Video Jurnalis: Syakirun Ni'am 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 

#JernihkanHarapan #KPK #LHKP #BeacukaiPurwakarta

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke