Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara yang Disetujui Baleg DPR
00:00
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
Lanjutkan

Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara yang Disetujui Baleg DPR

16 Mei 2024, 19:15 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 


Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut. Pertama menghapus penjelasan Pasal 10 yakni soal presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. 


Kedua mengubah Pasal 15 yang semula berisi tentang jumlah maksimal kementerian adalah 34, menjadi diserahkan kepada presiden.


Ketiga adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di bagian Ketentuan Penutup.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#RUUKementrianNegara #DPR #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke