Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Â
Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut. Pertama menghapus penjelasan Pasal 10 yakni soal presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.Â
Kedua mengubah Pasal 15 yang semula berisi tentang jumlah maksimal kementerian adalah 34, menjadi diserahkan kepada presiden.
Ketiga adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di bagian Ketentuan Penutup.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#RUUKementrianNegara #DPR #JernihkanHarapan