Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Surat, Jukir Liar Dilarang Pungut Biaya Parkir Lagi Usai Kena Razia

16 Mei 2024, 18:43 WIB

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket, Kamis (16/5/2024).


Lokasi minimarket itu tersebar di sejumlah kecamatan, yaitu Menteng, Senen, dan Kemayoran.


Pantauan Kompas.com di lokasi, mayoritas jukir tak berkutik saat digiring petugas Dishub untuk masuk ke dalam mobil Dinas Sosial (Dinsos).


Namun, ada salah satu jukir yang berupaya kabur dengan masuk ke dalam minimarket. Dia berdalih sedang menukar uang recehan hasil memungut biaya parkir.


Setelah diangkut, para jukir dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Pusat di Senen. Setelah itu, mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.


Sebagai informasi, penertiban itu berdasarkan laporan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir alias gratis.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari


#Juruparkir #jukirliar #jukirdiminimarket #penertibanjukir #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke