Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sita Rumah SYL Senilai Rp 4,5 Miliar di Makassar
00:00
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
02:45
Video Selanjutnya dalam detik
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Lanjutkan

KPK Sita Rumah SYL Senilai Rp 4,5 Miliar di Makassar

16 Mei 2024, 18:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah diduga milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar pada Rabu (15/5/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud, kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ali menuturkan, MH dimaksud adalah Muhammad Hatta yang menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hatta turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan oleh SYL terhadap para pejabat Kementan dan saat ini sedang disidangkan.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#SYL #KPK #RumahSYLDisitaKPK #JernihkanHarapan

Musik: Drop - Anno Domini Beats.mp3

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/16/11325051/kpk-sita-rumah-mewah-syl-seharga-rp-45-m-di-makassar

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke