Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan

16 Mei 2024, 13:34 WIB

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan standar baru pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.


Peraturan ini mengintegrasikan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.


Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.


Simak berita selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik:Beyond - Patrick Patrikios


#KRIS #BPJSKesehatan #JKN #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke