Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku hanya diperiksa selama lima menit oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu, kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya enggak tahu menahu. Makanya enggak ada lima menitan sudah selesai," kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/5/2024).
Sebagai informasi, sebelum Nawawi, pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, juga telah menjadi saksi dalam sidang etik Nurul Ghufron pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Adapun sidang etik Nurul Ghufron digelar karena adanya dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementan untuk memutasi pegawai ke daerah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#sidangetikKPK #JernihkanHarapan