Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Mana Saja yang Menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?

15 Mei 2024, 18:49 WIB

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Kemenkes sudah ada 2.000 rumah sakit yang memenuhi kriteria untuk menerapkan sistem tersebut.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: I Had a Feeling - TrackTribe

#BPJSKesehatan #KRIS #RumahSakit #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/180000965/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-kemenkes-sebut-kris-sudah-bisa-diterapkan?page=all

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke