Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Kemenkes sudah ada 2.000 rumah sakit yang memenuhi kriteria untuk menerapkan sistem tersebut.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: I Had a Feeling - TrackTribe
#BPJSKesehatan #KRIS #RumahSakit #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/180000965/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-kemenkes-sebut-kris-sudah-bisa-diterapkan?page=all