Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Draf RUU Kementerian Negara: Angka 34 Dihapus, Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden
00:00
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
Lanjutkan

Draf RUU Kementerian Negara: Angka 34 Dihapus, Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden

15 Mei 2024, 18:00 WIB

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan dalam UU Kementerian Negara yang tengah dibahas adalah menyerahkan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden.


Supratman berharap pembahasan RUU Kementerian Negara ini dapat selesai dengan cepat. Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#RUUKementerianNegara #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke