Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, keputusan itu diambil bersama beberapa pihak termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Dalam pertemuan siang kemarin, meskipun tidak membutuhkan waktu yang lama, Dewan Pers bersama 11 konstituen, empat konstituen jurnalis dan tujuh konstituen perusahaan pers, sepakat menolak RUU Penyiaran," ujar Ninik di kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Dia menilai penolakan dilakukan karena dalam konteks penyusunan perundang-undangan politik hukum, penyusunannya melenceng dari filosofi pers yang dibutuhkan oleh negara.
"Melalui Undang-Undang penyiaran ini mencoba mengubah saluran informasi yang sekarang kita tahu semua ada multi platform. Melalui saluran informasi ini, lalu produk-produk siar investigatif akan dilarang," ungkap Ninik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick PatrikiosÂ
#JernihkanHarapan #ruupenyiaran #dewanpers