Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota DPR Fraksi Nasdem Singgung Diksi “Bersedia” dan “Harus Mundur” terkait Pencalonan Pilkada
00:00
Survei Litbang Kompas: Masyarakat Ekonomi Kelas Bawah Penerima Bansos Puas dengan Kinerja Jokowi
02:32
Video Selanjutnya dalam detik
Survei Litbang Kompas: Masyarakat Ekonomi Kelas Bawah Penerima Bansos Puas dengan Kinerja Jokowi
Lanjutkan

Anggota DPR Fraksi Nasdem Singgung Diksi “Bersedia” dan “Harus Mundur” terkait Pencalonan Pilkada

15 Mei 2024, 15:16 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024. 

Bagi calon yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD, kata Hasyim di saat rapat bersama Komisi II DPR.

Dalam rapat ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Kamran Muchtar pun mengingatkan KPU bahwa diksi bersedia yang digunakan tersebut bisa menjadi multitafsir. Sebab menurut Kamran, ada ketua umum partai politik yang memiliki peran dominan dalam penentuan kepala daerah. 


Kamran meminta agar aturan tersebut dipertegas dengan mengganti diksi bersedia menjadi harus mengundurkan diri.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#Nasdem #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke