Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

15 Mei 2024, 14:46 WIB

Jemaah haji Indonesia yang telah tiba di Kota Madinah, diberi izin oleh Kementerian Agama RI untuk berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Raudhah, dengan fasilitasi penggunaan tasreh atau surat izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi.


Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Efrilen Hafizh, menjelaskan bahwa akses ke Raudhah akan diberikan secara berkelompok kepada jemaah.


Setiap kelompok penerbangan mendapatkan dua tasreh, satu untuk jemaah perempuan dan satu lagi untuk jemaah laki-laki.


Selain itu, kunjungan ke makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi direncanakan dilakukan setidaknya tiga hari setelah kedatangan jemaah haji ke Kota Madinah.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Singgih Wiryono, Icha Rastika
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Muhammad Daffa Satrio
Produser: Abba Gabrillin
#JemaahHaji #IbadahHaji2024 #ZiarahkeMakamRasulullah #JernihkanHarapan

Music: The Bazaar Canon - Hanu Dixit

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/14/12162491/kemenag-jemaah-haji-indonesia-boleh-berziarah-ke-makam-rasulullah
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
X: https://X.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke