Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar di minimarket secara serentak di lima kota administrasi mulai hari ini, Rabu (15/5/2024), hingga Juni 2024.
Penertiban itu berdasarkan keresahan masyarakat yang dikenai biaya parkir di minimarket. Padahal, seharusnya pengunjung minimarket tidak dipungut biaya parkir.
Hari pertama penertiban di wilayah Jakarta Pusat dilaksanakan di Kecamatan Senen dan Kemayoran. Jukir liar yang ditertibkan dibawa menggunakan mobil Dinas Sosial ke IRTI Monas untuk didata identitasnya.
Pantauan Kompas.com, para jukir liar terlihat bingung saat dihampiri petugas Dishub.
Mereka dibujuk agar mau ikut ke Monas hanya untuk pendataan.
Sesampainya di Monas, kartu tanda penduduk (KTP) mereka difoto dan mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi jukir liar lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#Juruparkir #jukirliar #jukirdiminimarket #penertibanjukir #JernihkanHarapan