Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kriteria Layanan KRIS, Pengganti BPJS Kelas 1,2, dan 3

15 Mei 2024, 13:37 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan target perubahan ini akan terealisasi pada Juni 2025.

"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Siti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KRIS #BPJSKesehatan #JernihkanHarapan

Musik: Beyond - Patrick Patrikios

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke