Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi kode bakal kembali mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Namun, ia tak menyampaikan hal tersebut secara gamblang. Ghufron pun membahas soal dirinya yang pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK pada 2022 lalu.
"Itu sudah saya, niatan saya dengan JR (judicial review) pada 2022, itu nggak perlu ditanyakan," jelas Ghufron kepada wartawan saat ditanya apakah ia akan mengikuti seleksi Capim KPK, Selasa (14/5/2024).
"Enggak usah dibahas itu, artinya saya dengan kemudian merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR, artinya hajat saya anda bisa memahami ya," katanya lagi.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, Nurul Ghufron pernah mengajukan gugatan di MK terkait Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Ia melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #KPK #CapimKPK