Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tak Dihapus
00:00
Rincian Anggaran Rp 5 T dari Prabowo-Gibran untuk
02:20
Video Selanjutnya dalam detik
Rincian Anggaran Rp 5 T dari Prabowo-Gibran untuk "Medical Check Up" Gratis 2025
Lanjutkan

Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tak Dihapus

14 Mei 2024, 18:07 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.

Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

#Kris #BPJSKesehatan #KebijakanBPJSKesehatan

Music: Crazy - Patrick Patrikios

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/140000765/bpjs-kesehatan-tegaskan-kelas-pelayanan-rawat-inap-tidak-dihapus

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke