Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Klaim Anggotanya Tak Langgar Etik, Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron Mengada-ada
00:00
Tak Takut Dilaporkan ke Polri, Dewas KPK: Kami Menjalankan Tugas
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Tak Takut Dilaporkan ke Polri, Dewas KPK: Kami Menjalankan Tugas
Lanjutkan

Klaim Anggotanya Tak Langgar Etik, Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron Mengada-ada

14 Mei 2024, 10:51 WIB

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Albertina Ho mengada-ada. 

"Kami sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya. Toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak saat ditemui di Gedung lama KPK, Selasa (14/5/2024).  

"Itu mengada-ada itu laporan. Laporan itu mengada-ada sehingga kami tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beri tahu kepada yang bersangkutan melalui surat," lanjut dia. 

Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.  

Ghufron merasa dirinya harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas. Namun, ia tak mengungkapkan anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.  

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. 

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari  

#KPK #DewasKPK #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke