Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

14 Mei 2024, 08:21 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lantas, berapa iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#BPJS #TarifIuranKRIS #BPJSKesehatan #IuranBPJSKesehatan #KRIS #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/13/130000165/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-diganti-kris-maksimal-30-juni-2025-berapa

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke