Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang dinonaktifkan, Senin (13/5/2024).
Sejauh ini, Windy telah dipanggil sekitar tujuh kali. Namun, ia tidak selalu memenuhi panggilan itu.
KPK turut menjelaskan alasan di balik mengapa sang penyanyi tak kunjung ditahan.
Adapun Windy sudah berulang kali dipanggil KPK dalam perkara Hasbi Hasan.Â
Ia dan kakaknya, Rinaldo Septarianto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pasif.Â
Pada 26 Maret lalu, Windy mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Surat itu mengabarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.Â
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Syarikun Ni'am, Xena Olivia
Video Jurnalis: Syarikun Ni'am, Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Bagus Santosa
#WindyIdol #KasusTPPUHasbiHasan #WindyIdolJadiTersangka #JernihkanHarapan