Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan kontroversi. Salah satunya Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Al Marwan melihat pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Larissa Huda