Kuasa Hukum mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu mengatakan surat dakwaan yang diuraikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lengkap sehingga harus batal demi hukum.
Surat dakwaan tak diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai pidana yang didakwakan, sehingga berdasarkan Pasal 143 KUHP dakwaan harus batal demi hukum, ujar Aldres saat mewakilkan Gazalba membacakan surat eksepsi atas dakwaan KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Menurut Aldres, surat dakwaan tak menguraikan secara jelas mengenai sumber pembelian mobil Toyota Alphard, yang didakwakan merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.
Selain itu, dakwaan mengenai pelunasan KPR rumah di kawasan Kelapa Gading serta penerimaan dana gratifikasi yang juga merupakan bagian dari dakwaan Gazalba juga tak diuraikan secara lengkap.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#gazalbasaleh #jernihkanharapan